Telkom Indonesia (IDX:TLKM) Bagi Dividen Rp 178,5 per Lembar Sahamnya: Ini Tanggal Pembayarannya!
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Jumat 3 Mei 2024, Telkom Indonesia (TLKM) memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp 17,68 triliun, setara dengan 72% laba bersih tahun 2023, atau setara dengan Rp 178,50 per lembar sahamnya.
Kemudian, 28% dari laba bersih atau setara Rp 6,88 triliun ditetapkan sebagai laba ditahan.
Perlu diketahui bahwa besarnya dividen yang dibagikan di tahun 2024 ini berdasarkan laba yang didapatkan pada tahun 2023. Selama tahun 2023, TLKM berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp 24,56 triliun dengan EPS Rp 244,18 per lembar sahamnya.
Dividen akan dibayarkan pada tanggal 30 Mei 2024 (tanggal pembayaran dividen TLKM dipercepat, sebelumnya tanggal 6 Juni 2024).
Pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen adalah investor yang memegang sahamnya hingga recording date 17 Mei 2024. Jadi, investor yang berminat mendapatkan dividen harus memiliki saham TLKM hingga tanggal cum date pada 15 Mei 2024, atau sebelum ex date pada 16 Mei 2024.
Berdasarkan pada harga penutupan perdagangan hari Jumat (3/4/2024) yaitu sebesar 3.160, maka dividen yield TLKM di tahun 2024 ini mencapai 5,65%.
RUPST TLKM atas kinerja tahun buku 2023 telah dilaksanakan di Ballroom Hotel Four Season, Jakarta.
Pada tahun 2023, TLKM membayar dividen sebesar Rp 167,6 dengan payout ratio sebesar 80%. Walaupun payout ratio tahun ini turun, terjadi kenaikan nominal pembayaran dividen hingga 6,60%.
Jadwal pembagian dividen TLKM tahun 2024. Tanggal pembayaran dipercepat menjadi 30 Mei 2024. |
Baca juga: BRIS Cetak Laba Bersih Rp 1,71 Triliun Pada Q1 2024! Tumbuh Dua Digit, Begini Harga Wajarnya!
Dividen TLKM Bisa Bebas Pajak: Begini Syaratnya!
Pajak dividen untuk orang pribadi tarifnya adalah 10%. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), supaya bebas pajak, dividen harus diinvestasikan.
Investasinya juga tidak bisa sembarangan, harus dalam bentuk investasi tertentu. Setidaknya, ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur. Mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.
Detailnya dapat dilihat di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.
Kemudian, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, investasi harus dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Selain itu, ada jangka waktu investasi yang mesti dipenuhi.
Lamanya minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Jadi, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.
Kabar baiknya, ada beberapa jenis instrumen investasi yang tidak menyulitkan. Di antaranya, emas batangan 99,99%, saham, dan tabungan.
Jadi, kalau dividen yang diterima dibelikan emas batangan 99,99%, dibelikan saham kembali, atau bahkan didiamkan begitu saja dalam rekening tabungan di bank, itu sudah memenuhi kriteria investasi. Artinya, dividen tersebut bebas pajak!
Baca juga: Saham Telkom Indonesia (IDX:TLKM) Longsor: Apa Penyebabnya?
Gabung dalam percakapan